Laporan Khusus

Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh Selamat Datang Di Blog Seuntai Kenangan

Sabtu, 22 September 2007

Denda Rp.50 ribu Bagi yang tidak berpuasa

Anda tidak berpuasa tanpa alasan yang jelas? Jika ketahuan, Anda bisa didenda sebesar Rp. 50 ribu. Itulah yang terjadi di Malaysia. Wilayah Kelantan yang berada dalam pemerintahan partai Islam (PAS) mulai menindak tegas kaum Muslim yang berani terang-terangan “berbuka puasa” di siang hari bulan Ramadhan.

Sebagaimana dikutip Straits Times, (17/9) kemarin, bahwa pemerintahan setempat telah mengangkat puluhan petugas berseragam sipil yang bertanggung jawab mengawasi kedai-kedai dan rumah makan.

Azman Muhammad Dahim, juru bicara pemerintahan Kota Baru, Ibu Kota negeri Kelantan mengatakan,”Ini adalah hal baru yang pernah dilakukan, sebagai respon dari keluhan masyarakat yang tidak nyaman dengan adanya orang-orang yang terang-terangan “berbuka puasa” di siang hari selama bulan Ramadan”.

Straits Times juga menyebutkan, bagi mereka yang tertangkap basah tidak berpuasa terang-terangan diwajibkan membayar denda sebesar 20 ringgit (sekitar 50.000 rupiah), dan bagi rumah makan yang ikut membantu menyediakan makanan bagi mereka yang tidak berpuasa diwajibkan membayar denda sebesar 500 ringgit (sekitar 1,3 juta rupiah). www.hidayatullah.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar